Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  News

KSDA Gagalkan Masuknya 48 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Maumere

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KSDA Gagalkan Masuknya 48 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Maumere
Foto: (Sumber: Sejumlah burung Perkutut Jawa (Geopelia striata) saat digagalkan masuk di Maumere. ANTARA/HO-BBKSDA.)

Pantau - Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah IV Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT) berhasil menggagalkan upaya pemasukan 48 ekor burung tanpa dokumen resmi ke Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

Burung Tidak Dilindungi Tapi Masuk Tanpa Dokumen Resmi

Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, menjelaskan bahwa burung-burung tersebut terdiri atas 25 ekor Perkutut Jawa (Geopelia striata) dan 20 ekor Merbah Cerukcuk (Pycnonotus goiavier), dengan tiga ekor ditemukan dalam kondisi mati.

"Ada tiga boks yang masuk ke Pelabuhan Lorens Say Maumere melalui kapal penyeberangan dari Surabaya," ungkapnya.

Kedua jenis burung tersebut memang tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Namun, Adhi menegaskan bahwa burung-burung itu tetap tidak boleh masuk ke wilayah NTT karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

Dokumen yang diwajibkan mencakup Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) serta sertifikat kesehatan dari instansi berwenang.

Pelaku Belum Ditemukan, Ada Ancaman Denda dan Sanksi

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, pengangkutan tumbuhan dan satwa liar tanpa dokumen atau yang menyimpang dari ketentuan dapat dikenai sanksi berupa denda administrasi hingga Rp250 juta dan/atau pencabutan izin usaha.

Adhi menyebut bahwa hingga kini pihaknya belum berhasil mengidentifikasi pelaku pengiriman burung-burung tersebut.

"Terkait pelakunya hingga saat ini belum berhasil ditemukan," ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penggagalan upaya penyelundupan, yakni Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Maumere, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Lorens Say Maumere, Polres Sikka, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere, Pelindo Cabang Maumere, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT.

Penulis :
Gerry Eka