
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) untuk mempermudah masyarakat. Layanan tersebut tersedia di lima lokasi Jakarta yang buka dari dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diunggah akun X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Kamis (28/11/2024), layanan tersebut berada di Mal Grand Cakung Jakarta Timur, LTC Glodok Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan.
Kemudian ada juga di Mall Citraland Jakarta Barat dan Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
Baca juga: Ini Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi empat persyaratan yang dibutuhkan yakni fotokopi KTP, SIM lama, surat pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Selain persyaratan, masyarakat juga harus menyiapkan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Perlu dicatat, Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Baca juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM C Online? Simak Selengkapnya di Sini
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq