
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta. Layanan ini bertujuan mempermudah warga dalam memperpanjang SIM.
Melalui akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2024), layanan tersebut tersedia di hal parkir Samsat dan Lap Banteng Jaktim, hal parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Klapa Gading di Jakut.
Kemudian ada di Mal Citraland Jakbar, hal parkir Samsat dan TMT Kalibat Jaksel, hal parkir Samsat dan pasar induk Kramat Jati Jaktim. Layanan buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga: Jangan Pakai Calo! Begini Langkah Mudah-Hemat Urus SIM Baru Sendiri
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus melengkapi persyaratan dan membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.
Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, dan tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor yang ditunjuk polisi.
Baca juga: Ini Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup
Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sementara itu, perpanjangan SIM B harus dilakukan di Satpas karena peruntukan dokumen yang berbeda.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq