
Pantau - Pemerintah mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas dan menghindari kemacetan.
"Langkah ini diambil untuk mengatur arus lalu lintas dan mendukung keselamatan selama libur panjang," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ahmad menjelaskan, bahwa pembatasan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.
Baca juga: Ramp Check Bus AKAP di Kudus, Pastikan Keamanan Pemudik Natal 2024
Pembatasan berlaku pada kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan yang mengangkut bahan bangunan dan hasil tambang.
Kendaraan yang membawa barang penting, seperti BBM, pupuk, dan barang pokok, tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat tertentu, termasuk surat muatan yang harus ditempelkan pada kaca depan.
Baca juga: Jasa Marga Sesuaikan SOP Contraflow untuk Lancarkan Arus Lalu Lintas Kendaraan saat Nataru
Pembatasan ini berlaku di berbagai ruas tol dan jalan non-tol mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Wilayah yang terdampak meliputi Sumatera, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Bali.
"Kami harap seluruh pihak mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama," jelasnya.
Pihak kepolisian juga siap melakukan manajemen operasional apabila diperlukan, sesuai dengan situasi di lapangan.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq