
Pantau - Marka jalan adalah simbol penting di jalan raya. Terkadang, warna dan bentuknya memberi petunjuk bagi pengendara.
Sebagaimana diketahui, marka jalan terdiri dari berbagai warna, seperti kuning, putih, merah, dan hijau. Setiap warna memiliki arti dan fungsinya masing-masing.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (11/2/2025), marka kuning menandakan status jalan nasional. Jalan selain nasional menggunakan marka putih.
Baca juga: Kenali 6 Jenis Rambu Lalu Lintas dan Artinya, Wajib Diketahui oleh Pengendara!
Fungsi marka jalan bisa beragam. Marka kuning dan putih memiliki peran penting sebagai pembatas jalur atau tanda tepi jalan.
Marka dengan garis lurus juga memiliki perbedaan fungsi. Marka kuning utuh menjadi pembatas jalur, sedangkan garis putih menandakan tepi jalur.
Selain garis lurus, marka juga berbentuk kotak dan zigzag. Marka kotak kuning mengingatkan pengendara untuk tidak berhenti, sedangkan zigzag berarti larangan parkir.
Baca juga: Rambu Stop dan Parkir: Kenali Perbedaan Fungsi Masing-masingnya di Jalan
Marka jalan berwarna merah menandakan lajur khusus. Sementara marka hijau dan cokelat menunjukkan area dengan kepentingan khusus, seperti jalur sepeda.
Mengetahui arti dan fungsi marka sangat penting. Ini membantu pengendara menghindari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
- Penulis :
- Sofian Faiq