Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Haji

Bolehkah Ibadah Haji Tanpa Membaca Doa Manasik? Begini Hukumnya!

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Bolehkah Ibadah Haji Tanpa Membaca Doa Manasik? Begini Hukumnya!
Foto: Ilustrasi haji (Freepik)

Pantau - Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima dan ditujukan bagi umat muslim yang sudah mampu. Berdasarkan jurnal Prosiding SNATIF tahun 2015 berjudul "Aplikasi Simulasi Manasik Haji Berbasis Multimedia", manasik haji pada dasarnya adalah memberikan pelajaran atau informasi kepada calon jamaah haji mengenai tata cara melaksanakan ibadah haji.

Mengutip dari NU Online, dalam rangkaian manasik haji, doa termasuk pada jenis amalan sunnah haji, seperti doa tawaf, doa wukuf, doa lontar jumrah, doa masuk kota Makkah, doa melihat Ka'bah, doa masuk kota Madinah. Sehingga bukan termasuk dalam jenis wajib haji apalagi rukun haji.

Oleh karena itu, jika doa manasik tidak dilakukan maka tidak memiliki konsekuensi hukum fiqih. Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan bahwa jamaah yang tidak mengerjakan sunnah haji atau tidak melaksanakan secara sempurna sunnah haji maupun umrah tidak terkena dam sebagaimana ia meninggalkan wajib haji.

“(Siapa saja yang meninggalkan sunnah haji atau sunnah umrah, maka tidak terkena kewajiban sesuatu apapun karena meninggalkannya sebagaimana meninggalkan sunnah ibadah lainnya) seperti [sunnah] wudhu atau [sunnah] sembahyang,”(Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna‘, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz II, halaman 460).

Kesimpulannya, ibadah haji tetap sah walaupun dilaksanakan tanpa membaca doa manasik dengan sempurna atau tidak membaca sama sekali, karena hukum membaca doa manasik adalah sunnah. Meskipun begitu, doa manasik memiliki keutamaan yang luar biasa sehingga dianjurkan untuk dibaca sebagai kesempatan dalam upaya pengabulan doa dari Allah SWT.

Penulis :
Latisha Asharani

Terpopuler