Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Haji

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka hingga 9 Januari 2026, Jamaah Diminta Segera Lakukan Pembayaran

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka hingga 9 Januari 2026, Jamaah Diminta Segera Lakukan Pembayaran
Foto: (Sumber: Nasabah calon haji mengisi formulir untuk melakukan pembayaran ibadah Haji di BSI Kantor Cabang, Summarecon, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/12/2025). PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk mengoptimalkan layanan pelunasan biaya haji tahap 1 melalui kantor cabang BSI, mobile banking BYOND by BSI, 126 ribu BSI Agen, dan BSI Net yang dimulai pada 24 November-23 Desember 2025. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.)

Pantau - Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua untuk tahun 1447 H/2026 M yang berlangsung selama sepekan, dari 2 hingga 9 Januari 2026.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Nurchalis, menyampaikan bahwa tahap ini merupakan kesempatan terakhir bagi jamaah dalam kategori tertentu untuk menyelesaikan pembayaran agar dapat dipastikan berangkat haji.

"Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya, jamaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter dan pemvisaan", ungkapnya.

Lima Kategori Jamaah yang Bisa Melunasi Tahap II

Pelunasan tahap II ini ditujukan bagi lima kategori jamaah, yaitu:

Jamaah yang tidak sempat melunasi pada tahap pertama.

Pendamping jamaah lanjut usia.

Jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga.

Jamaah cadangan sesuai urutan berikutnya.

Jamaah diminta untuk terlebih dahulu memastikan status istithaah kesehatan sebelum melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Informasi lengkap terkait nama-nama jamaah yang berhak melunasi tahap II dan status keberangkatan dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.

Relaksasi untuk Wilayah Tertentu, Persentase Pelunasan Tahap I Capai 73,99 Persen

Nurchalis menegaskan pentingnya mengikuti informasi resmi agar proses administrasi dan visa dapat berjalan tanpa kendala.

" Kami meminta jamaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses", ujarnya.

Pemerintah juga memberikan relaksasi bagi jamaah dari wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang belum sempat melunasi pada tahap I akibat kondisi darurat, dengan tetap memberi kesempatan untuk melakukan pelunasan di tahap II.

Pada pelunasan tahap pertama, tercatat progres pelunasan sebesar 73,99 persen dengan total 149.159 jamaah telah melunasi Bipih.

Adapun tiga provinsi dengan tingkat pelunasan tertinggi adalah Kalimantan Tengah (88,88 persen), Bangka Belitung (84,36 persen), dan Sulawesi Selatan (84,28 persen).

Sementara itu, tiga provinsi dengan tingkat pelunasan terendah adalah Aceh (56,58 persen), Sulawesi Utara (58,04 persen), dan Gorontalo (59,73 persen).

Penulis :
Gerry Eka