
Pantau - Sekjen PAN, Eddy Soeparno turut menanggapi kabar tentang pengembalian Pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Eddy meminta agar semua pihak sebaiknya menunggu secara resmi, bagaimana putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
"Jangan sampai demokrasi kita justru mundur dengan kembali ke sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Kita tunggu putusan resmi MK," kata Eddy di Jakarta, dikutip Senin (29/5/2023).
Baca Juga: SBY Sebut Pergantian Sistem Pemilu di Tengah Jalan Bisa Timbulkan Kekacauan
Eddy berharap, putusan MK nantinya dapat berdampak positif untuk demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas.
"Mengenai sistem pemilu ini bukan hanya soal PAN dan partai politik. Tapi tentang komitmen kita terhadap demokrasi yang berkualitas dan memberi ruang bagi rakyat untuk meminta pertanggungjawaban pada Caleg yang mereka pilih tanpa sekat apapun," ungkapnya.
Eddy berharap, Hakim MK sebagai negarawan dapat mempertimbangkan segala aspek, aspirasi, dan urgensi pentingnya menyelenggarakan sistem pemilihan dengan proporsional terbuka.
"PAN meyakini Sistem pemilu dengan proporsional terbuka yang dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten adalah yang terbaik untuk Indonesia saat ini," tutupnya.
Baca Juga: MK Tampik Dugaan Kebocoran Putusan terkait Sistem Proporsional Terbuka UU Pemilu
Sebelumnya, eks Wamenkumham Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi jika MK akan memutuskan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
Pemilu dengan sistem tertutup ini sejatinya memang dipakai di Indonesia sejak awal Pemilu di tahun 1955, yakni dengan hanya menampilkan logo partai politik yang akan dipilih pada Pemilu.
Sejak 2004, sistem Pemilu diubah menjadi proporsional terbuka yang juga menampilkan nama-nama caleg yang bertarung dalam pesta demokrasi tersebut.
Eddy meminta agar semua pihak sebaiknya menunggu secara resmi, bagaimana putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
"Jangan sampai demokrasi kita justru mundur dengan kembali ke sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Kita tunggu putusan resmi MK," kata Eddy di Jakarta, dikutip Senin (29/5/2023).
Baca Juga: SBY Sebut Pergantian Sistem Pemilu di Tengah Jalan Bisa Timbulkan Kekacauan
Eddy berharap, putusan MK nantinya dapat berdampak positif untuk demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas.
"Mengenai sistem pemilu ini bukan hanya soal PAN dan partai politik. Tapi tentang komitmen kita terhadap demokrasi yang berkualitas dan memberi ruang bagi rakyat untuk meminta pertanggungjawaban pada Caleg yang mereka pilih tanpa sekat apapun," ungkapnya.
Eddy berharap, Hakim MK sebagai negarawan dapat mempertimbangkan segala aspek, aspirasi, dan urgensi pentingnya menyelenggarakan sistem pemilihan dengan proporsional terbuka.
"PAN meyakini Sistem pemilu dengan proporsional terbuka yang dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten adalah yang terbaik untuk Indonesia saat ini," tutupnya.
Baca Juga: MK Tampik Dugaan Kebocoran Putusan terkait Sistem Proporsional Terbuka UU Pemilu
Sebelumnya, eks Wamenkumham Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi jika MK akan memutuskan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
Pemilu dengan sistem tertutup ini sejatinya memang dipakai di Indonesia sejak awal Pemilu di tahun 1955, yakni dengan hanya menampilkan logo partai politik yang akan dipilih pada Pemilu.
Sejak 2004, sistem Pemilu diubah menjadi proporsional terbuka yang juga menampilkan nama-nama caleg yang bertarung dalam pesta demokrasi tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas