
Pantau - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut, informasi yang disampaikan Denny Indrayana bisa menjadi isu besar dalam dunia politik Indonesia.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana membocorkan jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Presiden keenam RI ini mempertanyakan kepada MK, terkait kegentingan dalam penetapan sistem proporsional tertutup ini. Ia menilai, pergantian sistem pemilu di tengah jalan justru bisa menyebabkan kekacauan.
“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU,” kata SBY, dikutip Senin (28/5/2023).
Baca Juga: Zulhas Sebut Rakyat Terbiasa Jalani Sistem Pemilu Terbuka
Selain itu, SBY juga mempertanyakan, apakah sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi.
Menurutnya, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.
Ia menilai, jika MK tidak memiliki argumentasi yang kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, maka mayoritas masyarakat akan sulit menerimanya.
“Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” kata dia.
Baca Juga: MK Tampik Dugaan Kebocoran Putusan terkait Sistem Proporsional Terbuka UU Pemilu
SBY menyatakan, penetapan UU tentang sistem pemilu sesungguhnya berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Karena itu, ia juga mendorong agar Presiden dan DPR segera memberikan tanggapannya.
"Sedangkan mayoritas partai politik telah menyampaikan sikap menolak untuk mengubah sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” ujar SBY.
SBY meyakini, dalam menyusun Daftar Caleg Sementara, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah dan tetap menggunakan sistem terbuka.
“KPU dan parpol harus siap kelola ‘krisis’ ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Kasihan rakyat,” tandasnya.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana membocorkan jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Presiden keenam RI ini mempertanyakan kepada MK, terkait kegentingan dalam penetapan sistem proporsional tertutup ini. Ia menilai, pergantian sistem pemilu di tengah jalan justru bisa menyebabkan kekacauan.
“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU,” kata SBY, dikutip Senin (28/5/2023).
Baca Juga: Zulhas Sebut Rakyat Terbiasa Jalani Sistem Pemilu Terbuka
Selain itu, SBY juga mempertanyakan, apakah sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi.
Menurutnya, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.
Ia menilai, jika MK tidak memiliki argumentasi yang kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, maka mayoritas masyarakat akan sulit menerimanya.
“Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” kata dia.
Baca Juga: MK Tampik Dugaan Kebocoran Putusan terkait Sistem Proporsional Terbuka UU Pemilu
SBY menyatakan, penetapan UU tentang sistem pemilu sesungguhnya berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Karena itu, ia juga mendorong agar Presiden dan DPR segera memberikan tanggapannya.
"Sedangkan mayoritas partai politik telah menyampaikan sikap menolak untuk mengubah sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” ujar SBY.
SBY meyakini, dalam menyusun Daftar Caleg Sementara, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah dan tetap menggunakan sistem terbuka.
“KPU dan parpol harus siap kelola ‘krisis’ ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Kasihan rakyat,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas