Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Standar Ganda MK Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Standar Ganda MK Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
Pantau - Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki standar ganda apabila mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup.

Yandri menjelaskan, sejumlah pihak pernah mengajukan untuk membatalkan presidential threshold. Namun, MK menegaskan, jika hal itu adalah wewenang dari pembuat Undang-Undang yakni DPR RI.

"Sama saja dengan sistem Pemilu. Jadi kalau sampai MK memutuskan hal yang berbeda, artinya MK sepertinya bermain dua kaki," ujar Yandri dalam konferensi pers delapan fraksi di Kompleks Parlemen, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Fraksi PAN: Kalau Pemilu Tertutup, Pestanya Jadi Tertutup!

Untuk itu, Yandri meminta sikap kenegarawanan dari para hakim MK untuk mendengarkan aspirasi mereka di DPR RI. Terlebih, mayoritas fraksi telah menyatakan menolak sistem Pemilu tertutup.

"Ini adalah aspirasi murni, jadi jangan sampai MK itu mengangkangi aspirasi rakyat. Kami ini kan representasi dari aspirasi rakyat," pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menyatakan, sistem Pemilu dengan proporsional terbua sesungguhnya adalah keputusan dari MK pada tahun 2008 silam.

Baca Juga: Delapan Fraksi DPR Tegaskan Kembali Komitmen Tolak Pemilu Tertutup

Saleh menjelaskan, karena putusan dari MK bersifat final dan mengikat, maka semestinya tidak boleh ada lagi upaya gugatan hukum atas putusan tersebut.

“Kalau ada orang yang menguji lagi, ya nggak layak ujian lagi, kan udah lulus kemarin. Ini kan sudah menyalahi final dan mengikat tadi,” jelasnya.
Penulis :
Aditya Andreas