
Pantau - KPU RI menegaskan pergantian ketua umum partai politik (ketum parpol) peserta Pemilu 2024 mesti mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kami prinsipnya mengakui legalitas kepengurusan parpol, berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, gitu. Karena memang UU parpol menyatakan demikian," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
"Jadi kami prinsipnya kepengurusan parpol tersebut mendapat keputusan atau legalitas dari Kemenkumham, maka kami menganggap itu lah yang legal," imbuhnya.
Idham melanjutkan usai mendapat legalitas reposisi ketua umum, parpol juga wajib melaporkan kepada KPU RI. Idham juga menuturkan Kemenkumham pun bakal menerbitkan pembaharuan dengan tembusan langsung kepada KPU RI.
"Jadi nanti setelah mendapat legalitas dalam hal ini keputusan Kemenkumham, maka partai yang bersangkutan segera menyampaikan kepada KPU," jelasnya.
Idham mengatakan pergantian ketum parpol itu tak bakal berimbas pada caleg yang sudah didaftarkan sebelumnya, dengan catatan selama dokumen pengajuannya sah oleh kepengurusan yang sah.
"Ya selama dokumen pencalonan yang diajukan oleh kepengurusan yang sah maka dokumen itu sah. Dan ke depan apabila memang terjadi penggantian daftar calon, pemindahan calon ke dapil yang lainnya sesama pemilihan, maka itu juga sah selama memang dilakukan oleh kepengurusan yang sah," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Anas Urbaningrum resmi menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) periode 2023-2028 menggantikan Gede Pasek yang demisioner. Anas menjadi ketua umum dalam musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) PKN secara aklamasi.
Pimpinan rapat pleno langsung menyampaikan hasil rapat pleno. Rapat itu memutuskan untuk menetapkan Anas menjadi ketua umum PKN.
"Munaslub telah memilih dan menetapkan Saudara Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Pimpinan Nasional PKN periode 2023-2028," kata pimpinan rapat pleno di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023).
Pimpinan rapat pleno ketika mengetok palu sebanyak tiga kali untuk menetapkan hasil sidang. Hasil rapat pleno yang diucapkan pimpinan rapat itu disambut dengan tepuk tangan oleh para kader PKN.
Kemudian Anas diminta naik ke depan panggung. Gede Pasek, yang merupakan Ketua Umum PKN sebelumnya, menyematkan pin KTA ke jaket yang dikenakan Anas.
Penetapan Anas ini menggantikan posisi I Gede Pasek Suardika sebagai ketua umum. Gede Pasek pun menduduki jabatan barunya sebagai Ketua Majelis Agung PKN periode 2023-2028.
"Munaslub telah memilih dan menetapkan saudara I Gede Pasek Suardika sebagai Ketua Majelis Agung PKN periode 2023-2028," lanjut pimpinan.
- Penulis :
- Khalied Malvino










