Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Perludem Sebut Aturan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Bukan Kewenangan MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Perludem Sebut Aturan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Bukan Kewenangan MK
Foto: Titi Anggraini.

Pantau - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, kewenangan terkait syarat usia menjadi capres atau cawapres bukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan, kewenangan menentukan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah pembentuk Undang-Undang alias DPR RI.

"Mengajukan permohonan ke MK untuk menentukan konstitusionalitas batas minimal usia capres dan cawapres adalah tidak tepat," kata Titi, Kamis (3/8/2023).

Titi mengatakan, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Dengan demikian, menurutnya, syarat usia merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. 

"Jadi, pembentuk undang-undanglah yang mengatur pilihan syarat usia minimal untuk pencalonan presiden/wakil presiden, bukan ranah MK untuk memutuskan," tegasnya.

Ia berpendapat, apabila MK masuk ke ranah ini, maka sangat tidak konsisten dengan putusan MK terdahulu soal sistem pemilu. 

Meski demikian, Titi sependapat jika syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden disetarakan dengan syarat usia calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. 

“Hal ini karena sama-sama merupakan posisi atau jabatan yang dipilih oleh publik,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas