
Pantau - Reny Halida Ilham Malik kabarnya maju sebagai anggota DPD RI dari DKI Jakarta. Nama Reny Halida tak asing di teling publik ketika menjadi hakim ad hoc tingkat banding yang menyunat vonis jaksa Pinangki menjadi 4 dari 10 tahun penjara.
"Tidak hanya mantan terpidana korupsi, ICW juga menemukan mantan Hakim yang sebelumnya pernah memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI," kata penggiat ICW Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Reny Halida cuma berdinas sebagai hakim ad hoc 5 tahun. Usai pensiun dari hakim ad hoc, Reny mendaftar seabgai hakim agung namun dicoret dari Komisi Yudisial (KY).
Kini Reny mencoba peruntungan dengan mengharapkan dapat perolehan suara warga Jakarta untuk bisa masuk di DPD RI. ICW pun mengingatkan masyakarat agar memantau rekam jejak Reny Halida.
"Poin ini penting diketahui masyarakat agar kemudian dapat dijadikan pertimbangan sebelum menentukan pilihannya pada Pemilu Februari mendatang," kata Kurnia tegas.
Reny Halida setidaknya terlibat menyunat 11 terdakwa kasus korupsi, yaitu:
1. Sunat vonis terdakwa korupsi dan pencucian uang Pinangki dengan hukuman 4 tahun dari 10 tahun penjara. Pinangki menjadi makelar kasus (markus) miliaran rupiah dengan menyeret beberapa nama besar di jagat hukum Indonesia.
2. Sunat vonis terdakwa korupsi Djoko Tjandra selama 3,5 tahun dari 4,5 tahun penjara. Djoko adalah koruptor yang buron.
3. Sunat vonis terdakwa korupsi mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp10 triliun lebih.
4. Sunat vonis terdakwa korupsi Joko Hartono Tirto yaitu dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai lebih dari Rp10 triliun.
5. Sunat vonis terdakwa korupsi mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp10 triliun lebih.
6. Sunat vonis terdakwa korupsi Lucas, dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Lucas dijadikan terdakwa karena kasus menghalang-halangi penyidikan KPK. Oleh majelis PK, Lucas dibebaskan.
7. Sunat vonis terdakwa korupsi Abdul Khoir menjadi 2,5 dari 4 tahun penjara. Abdul Khoir adalah rekanan Kementerian PUPR yang terjerat kasus korupsi jalan. Selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, ia menyuap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan, Budi Suprianto dari Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari Partai Amanat Nasional, dan Musa Zainuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa.
8. Sunat vonis terdakwa korupsi Romahurmuzy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Selaku Ketum PPP, Romahurmuzy terlibat jual beli jabatan di Kementerian Agama.
9. Sunat vonis terdakwa korupsi Yenny Wiriawaty dari 4 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara di kasus korupsi alat kontrasepsi di BKKBN.
10. Sunat vonis terdakwa korupsi Luana Wiriawaty dari 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di kasus korupsi alat kontrasepsi di BKKBN.
11. Sunat vonis terdakwa korupsi Herning Wahyuningsih dari 5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Padahal, Herning dinyatakan Reny telah korupsi Rp 28 miliar saat menjadi Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara.
- Penulis :
- Khalied Malvino