HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Komisi II DPR Sebut Berubahnya Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Sebagai Imbas Perppu Pemilu

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi II DPR Sebut Berubahnya Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Sebagai Imbas Perppu Pemilu
Foto: Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons draf PKPU yang memuat rencana mempercepat pendaftaran paslon capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023. 

Doli mengatakan, sebenarnya KPU tidak mempercepat agenda pendaftaran capres-cawapres. Namun, hal itu merupakan konsekuensi dari terbitnya Perppu Pemilu.

"Itu konsekuensi dari Perppu tentang pemilu yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu. Sebenarnya (pendaftaran capres-cawapres) tidak dimajukan," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Doli menuturkan, KPU akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR sebelum PKPU itu diberlakukan

"Ya tentu sebelum jadi PKPU akan dikonsultasikan dengan Komisi II dulu," tutup politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya dalam PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024 disebut pencalonan dimulai 19 Oktober-25 November 2023. 

Komisioner KPU, Idham Holik membeberkan alasan mengapa jadwal pendaftaran capres-cawapres akan maju. 

Hal ini merujuk Perppu Pemilu sebagaimana diatur UU 7/2023 tentang Perubahan UU 7/2017.

“Di mana salah satu pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).

Akibat waktu kampanye dimulai 15 hari sejak ditetapkannya pasangan calon presiden dan wakil presiden, otomatis KPU melakukan penyesuaian terhadap tahapan sebelumnya.

“Dari 28 November (masa kampanye dimulai) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November,” paparnya. 

“Nah, 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas