Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Masukan Dari Publik, KPU RI Terapkan LPSDK

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Masukan Dari Publik, KPU RI Terapkan LPSDK
Foto: Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (Kanan). (Akun Instagram resmi KPU RI)

Pantau - Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan penerapan kembali LPSDK berdasarkan dari masukan-masukan publik yang diterima KPU.

"Karena kemarin banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya nggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draf kami. Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye," kata Idham ditemui di Jakarta, Senin (11/9/2023).

"Ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deleberatif," tambahnya.

Menurut Idham, penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

"Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir," bunyi Pasal 29 ayat 3.

Sebelumnya, KPU menghapus kewajiban peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai hal itu membuat pengawasan dana kampanye menjadi sulit.

"Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Selasa (13/6).

Bagja mengatakan Bawaslu hanya dapat mengawasi melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dia menyebut penghapusan LPSDK menjadi masalah bagi Bawaslu.

"Tapi kan tetap ada LADK dan LPADK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan," katanya.

Penulis :
Yohanes Abimanyu
Editor :
Fadly Zikry