
Pantau - KPU berencana mengundang partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pekan ini. Diketahui, Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran capres-cawapres sudah tuntas dan masih dalam tahap diharmonisasikan dngan Kemenkumham.
"Peraturan KPU sudah selesai dan sedang diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka untuk pengundangan. Ini tanggal 9, dalam pekan ini, Insyaallah KPU akan mengundang partai politik dalam rangka untuk persiapan pendaftaran calon," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai acara sosialisasi RPJPN dan RPJMN Teknokratik 2025/2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Dia menuturkan, undangan parpol peserta Pemilu 2024 tersebt dalam rangka sosialisasi persiapan pendaftaran capres-cawapres tiap parpol. KPU, kata Hasyim, juga bakal menggodok terkait persyaratan, berkas yang mesti dipenuhi, serta formulir pendaftaran.
"Kami akan mengundang partai politik tentang apa saja syarat, apa dokumen yang harus dipenuhi, kemudian formulir apa saja yang akan digunakan," ucap Hasyim.
Hasyim menyebut, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian'Lembaga terkait perihal persyaratan berkas yang bakal digunakan. Hasyim bilang, K/L terkait juga akan menyeleksi terhadap pasangan capres-cawapres.
"Surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, kami koordinasi dengan lembaga peradilan. Kemudian syarat pasangan calon itu harus warga Indonesia, kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri," jelas Hasyim.
"Kemudian syarat pendidikan, kami berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama," imbuhnya.
Perihal proses pemeriksaan kesehatan, Hasyim bilang, KPU sudah menyiapkan tim dokter dalam proses seleksi pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Kemudian dalam hari berikutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk pemenuhan syarat, maka KPU juga mempersiapakan itu dengan tim dokter yang akan memeriksa," pungkas Hasyim.
- Penulis :
- Khalied Malvino