
Pantau - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut, pihaknya bakal merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) apabila gugatan usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan. Diketahui, MK akan memutuskan gugatan tersebut pada Senin (16/10/2023).
"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut," kata Hasyim di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Hasyim menuturkan, KPU bakal langsung merevisi PKPU walaupun DPR sedang dalam masa reses. Pasalnya, revisi PKPU mesti segera diterbitkan sebelum pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober 2023 dan berakhir pada 25 Oktober 2023.
"Mestinya begitu. Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan," ujarnya.
"Kan kita nggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak, sehingga antisipasinya ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level peraturan KPU," sambungnya.
Hasyim mengatakan, revisi PKPU akan didiskusikan usai masa reses DPR. "Nanti kita laporkan kalau sudah revisi," tuturnya.
Diberitakan, MK akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capers-cawapres, Senin (16/10/2023). Putusan ini sangat dinanti karena berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut akan menjadi cawapres.
“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, berdasarkan laman web resmi MK RI, tercatat bahwa pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta.
“Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis pada laman web MK RI.
- Penulis :
- Khalied Malvino