Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU Ogah Revisi PKPU soal Putusan MK, Apa Alasannya?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPU Ogah Revisi PKPU soal Putusan MK, Apa Alasannya?
Foto: Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Pantau - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya berpatokan pada rumusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan pernah dan sedang menjabat bisa jadi capres/cawapres.

"Kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan Mahkamah Konstitusi. Ya kita ikuti aja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Dia menuturkan, KPU bakal melayangkan surat dinas ke para pimpinna parpol yang menitahkan untuk mematuhi putusan MK terkait kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan pernah dan sedang menjabat bisa jadi capres/cawapres.

"Ya kita menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan menyampaikan surat ke pimpinan parpol bahwa agar memedomani substansi dari amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim.

Hasyim mengungkapkan, putusan MK berlaku sejak majelis hakim MK membacakan amar putusan tersebut. Menurutnya, surat dinas yang dilayangkan ke para pimpinan parpol dinilai sudah cukup.

"Saya kira kan normanya sudah berlaku sesaat atau pada saat putusan itu dibacakan. Saya kira sudah cukup dengan itu, saya kira semua sudah paham bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu berlaku sejak diucapkan bahkan di dalam amar putusannya kan sudah ada rumusan yang dirumuskan sendiri oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler