Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

PDIP Bilang Surat KPU ke Parpol soal Putusan MK Tak Berkekuatan Hukum

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

PDIP Bilang Surat KPU ke Parpol soal Putusan MK Tak Berkekuatan Hukum
Foto: Politisi PDIP, Junimart Girsang.

Pantau - Politisi PDIP, Junimart Girsang menegaskan, surat edaran yang dikirim KPU RI ke parpol peserta Pemilu 2024 guna memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres, tidak berkekuatan hukum.

Dalam aturan Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Junimart menegaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mesti dikonsultasikan ke DPR RI.

"Pasal 75 (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU wajib dikonsultasikan ke DPR RI melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat)," kata Junimart kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Dia menilai, langkah KPU mengedarkan surat tersebut tak relevan. Dia menyebut, mestinya tindak lanjut putusan MK soal merevisi UU Pemulu dan PKPU itu menjadi ranah DPR, pemerintah, serta penyeenggara Pemilu.

"Tidak ada dasar dan relevansinya KPU bersurat ke pimpinan partai. Revisi UU dan PKPU ranah DPR, pemerintah dengan melibatkan penyelenggara pemilu," ujarnya.

Surat edaran KPU ke parpol peserta Pemilu 2024 pun menurutnya tak berdasar pada hukum. "Ya, dasar hukumnya tidak ada. Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU wajib dikonsultasikan ke DPR RI melalui RDP," tuturnya.

Berikut isi lengkap surat tindak lanjut KPU:

Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan tanggal 16 Oktober 2023, disampaikan sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2d11 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

2 Bahwa angka 2 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXI/2023, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 0106), yang menyatakan, "berusia paling randah 40 (Empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

3. Berdasarkan hal tersebut di atas, agar Partai Politik Peserta Pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXf/2023 dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Penulis :
Khalied Malvino