
Pantau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan 377 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Sejak dimulainya kampanye Pemilu 2024 sepekan lalu, setidaknya sampai hari ini kami telah menemukan sebanyak 377 APK yang dipasang melanggar aturan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, ratusan APK yang melanggar tersebut tersebar pada 14 kapanewon (kecamatan) di Kabupaten Sleman.
"Pemasangan APK yang melanggar tersebut hampir merata, dari 17 kapanewon di Sleman, hanya di Kapanewon Cangkringan, Kalasan dan Minggir yang tidak ditemukan pelanggaran," tuturnya.
Ichsan mengatakan temuan APK yang melanggar aturan tersebut akan dilakukan pendataan, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten Sleman.
"Temuan tersebut akan kami sampaikan kepada KPU Sleman untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Arjuna menyebut APK peserta Pemilu 2024 yang melanggar dari segi tata cara pemasangannya tersebut, seperti spanduk melintang jalan, spanduk dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan lampu APILL.
"Pengawasan dilakukan setiap hari oleh pengawas pemilu kecamatan di wilayah masing-masing," ungkapnya.
Ia menuturkan data dari pengawas kecamatan tersebut kemudian dilaporkan ke Bawaslu Sleman untuk diteruskan kepada KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan mengatakan dalam pengawasan pelanggaran APK ini, pihaknya bersifat pasif dan menunggu laporan dari Bawaslu dan KPU.
"Kami mengacu kepada Perbup Sleman Nomor 68 Tahun 2023. Kami tertibkan setelah ada rekomendasi dari KPU dan Bawaslu. Kami menggandeng parpol yang ada dan diharapkan parpol bisa tertibkan secara mandiri. Jika tidak, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk penertibannya," jelasnya.
Sumber : ANTARA
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Sofian Faiq