Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Yusril Kritik Keras Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Masalah Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Yusril Kritik Keras Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Masalah Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD
Foto: Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra

Pantau - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan di luar penyelenggaraan Pemilu.

Hal ini merespons putusan Bawaslu Jakarta Pusat tentang kegiatan Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di area car free day (CFD).

Menurutnya, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Sedangkan, dalam putusannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan pembagian susu Gibran melanggar 'hukum lainnya', yang merujuk kepada Pergub Nomor 12 Tahun 2016.

Yusril pun menyayangkan Bawaslu Jakarta Pusat yang bekerja secara tidak profesional, bahkan melampaui tugas dan kewenangannya.

“Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, agar para anggota Bawaslu tersebut tidak diperiksa oleh DKPP,” kata Yusril dalam siaran persnya, Jumat (5/1/2024).

Selanjutnya, pakar hukum tata negara itu membedah sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016. Pada pasal 7 ayat (1), dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya.

Sealnjutnya, dalam ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

Dari dua ayat itu, Yusril menyoroti tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub 12/2016.

Terlebih lagi, menurutnya, aturannya juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.

"Dengan kata lain, kewenangan yang diberikan Bakesbangpol DKI serta Satpol PP (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub 12/2016 lebih banyak bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum, apalagi hingga menjatuhkan sanksi," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas