
Pantau - Bawaslu RI bakal berkoordinasi dengan KPU RI untuk menindaklanjuti laporan soal capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyinggung kepemilikan lahan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat debat ketiga Pilpres 2024 yang berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024).
"Masih dalam proses, baru diterima," Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Bagja tak bisa berkonklusi apakah statement saat debat Pilpres 2024 bisa dilaporkan atau tidak ke Bawaslu RI. Bagja mengaku bakal mengkoordinasikannya dengan KPU RI atas laporan terhadap Anies tersebut.
"Kita kan tak bisa langsung komentar sekarang. Kita lihat juga tatib ataupun ketentuan dalam debat kemarin. Kan teman-teman KPU pasti akan kita tanya, tatibnya seperti apa, dan apa yang kemudian dibuat aturannya oleh teman-teman KPU," katanya.
Bagja menuturkan, nantinya Bawaslu-KPU akan melihat substansi aturan debat Pilpres 2024. Bagja mengaku, tindak lanjut soal substansi ini tidak terkait dengan teknis pelaksanaan debat Pilpres 2024.
"Tentang substansinya ya. Kalau tentang tata cara dan lain-lain, kan sudah disampaikan dalam pelaksanaan debat," ujarnya.
Dia menyebut, hingga kini baru ada satu laporan ke Bawaslu soal pasangan capres-cawapres. "Harus cek lagi. Yang paling menonjol satu. Semoga nggak ada laporan lagi," ujarnya sambil tertawa.
Bagja mengklaim pada Pemilu 2019 tak pernah ada satu pun laporan pernyataan capres saat debat. Kemungkinan besar, nihil laporan soal pernyataan capres saat debat kala itu.
"Laporin nggak ada. Ada kemungkinan tapi tidak lanjut. Hampir tidak ada laporan-laporan tentang debat. Nggak jadi pembahasan kami soalnya, atau jadi pembahasan tapi lupa. Nanti lihat lagi 2019," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan capres nomor urut 1 Anies Baswedan, ke Bawaslu RI atas dugaan fitnah terkait pernyataan luas lahan yang dimiliki capres nomor urut 2 Prabowo Subianto seluas 340 hektare.
Laporan itu dibuat oleh PHPB pada Senin (8/1/2024) di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. Perwakilan (PHPB) Subadria Nuka mengatakan luas bidang tanah pribadi milik Prabowo yang disampaikan Anies tidak benar.
"Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Subadria Nuka.
"Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000," sambungnya.
Selain itu, dia mengatakan Anies juga memberikan pernyataan yang menyerang langsung Prabowo, baik sebagai Menteri Pertahanan maupun pribadi.
Subadria mengatakan dalam debat ketiga, Anies menyebut anggaran pertahanan Rp700 triliun dan menghina kinerja Prabowo sebagai Menhan dengan memberikan nilai 11 dari 100.
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun," ujarnya.
Menurutnya, hal itu merupakan penghinaan terhadap Prabowo. Padahal, kata dia, Prabowo merupakan Menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu," jelasnya.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," imbuhnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino