Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU Pastikan Pilpres Putaran Kedua Berlangsung 26 Juni 2024

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

KPU Pastikan Pilpres Putaran Kedua Berlangsung 26 Juni 2024
Foto: Pengambilan nomor urut peserta Pilpres 2024

Pantau - KPU RI memastikan, jadwal pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua akan digelar pada 26 Juni 2024. Hal ini apabila tidak ada pasangan calon menang satu putaran.

Sebelumnya, jadwal ini sudah dicantumkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

"Pilpres putaran kedua, jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat, Kamis (11/1/2024).

Sementara itu, jadwal kampanye untuk Pilpres 2024 putaran kedua direncanakan berlangsung selama 21 hari, yaitu pada 2-22 Juni 2024. Lalu, pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang.

Selanjutnya, penghitungan suara bakal dilakukan pada 26-27 Juni 2024 dan rekapitulasinya bakal diselenggarakan sampai 20 Juli 2024.

Berdasarkan survei terkini sejumlah lembaga kredibel, belum satu pun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diprediksi menang Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Hasil survei elektabilitas Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, CSIS, dan Median, misalnya, menempatkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai kandidat dengan tingkat keterpilihan tertinggi.

Akan tetapi, elektabilitas Prabowo-Gibran berdasarkan hasil survei-survei itu masih di angka 40-50 persen.

Dengan kata lain, belum cukup untuk menang satu putaran dengan syarat perolehan suara sah nasional 50 persen plus 1 suara.

Penulis :
Aditya Andreas