Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Yuk! Telaah Isi UU Pemilu soal Presiden hingga Menteri Boleh Berkampanye

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Yuk! Telaah Isi UU Pemilu soal Presiden hingga Menteri Boleh Berkampanye
Foto: Momen Jokowi dan Prabowo tertawa sebelum menjajal MRT di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (13/7/2019). (Tangkapan layar)

Pantau - Aturan presiden boleh berkampanye rupanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan presiden hingga menteri boleh berkampanye dan menunjukkan keberpihakannya dalam Pemilu.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Meski ada penegasan, Jokowi menuturkan ada larangan bagi presiden dan menteri saat berkampanye, yakni memanfaatkan fasilitas negara.

Lalu, gimana sih isi dari UU Pemilu terkait presiden dan menteri boleh berkampanye itu? Simak pasal-pasal di bawah ini ya:

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 302

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Tak hanya itu, UU Pemilu juga mengatur hal yang dilarang dilakukan presiden, menteri, hingga pejabat publik lainnya saat berkampanye. Begini aturannya:

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

UU Pemilu sedianya juga mengatur pemanfaatan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden (wapres), misalnya pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan berdasarkan kondisi lapangan secara profesional-proporsional.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino