Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

TKN Bilang Jokowi Nggak Salah Baca Pasal UU Pemilu

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

TKN Bilang Jokowi Nggak Salah Baca Pasal UU Pemilu
Foto: Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro (kedua dari kanan). (Dian Azizah/Pantau.com)

Pantau - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak salah membaca pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dia menyoroti belakangan ini mencuat fenomena perlombaan mengumpulkan apa saja yang kemudian disebut sebagai pelanggaran.

"Ya Presiden (Jokowi) berarti benar membaca pasal dan tidak ada yang salah. Sekarang ini ada fenomena berlomba-lomba untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya apa saja yang kemudian mereka akan sebut sebagai pelanggaran," ujar Juri Ardiantoro dalam diskusi Voters of Indonesia (VoI) x Pantau.com, di Jalan Bangka Raya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2024).

Juri mengaku tahu persis setiap Pemilu digelar, di samping mencari suara, kontestan Pemilu juga bakal berupaya menggali kelemahan lawan politiknya.

"Kemudian untuk menghubungkan bahan yang akan dipakai untuk menggugat, Jadi sebetulnya beberapa gugatan di Bawaslu itu kami baca sebagai langkah sementara saja, langkah permulaan mengumpulkan bahan untuk nanti Pemilu selesai," tutur Juri.

"Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan disusun dan menjadi bahan-bahan mereka untuk menggugat. Saya membacanya seperti itu," sambungnya.

Namun, lanjut Juri, secara umum tak ada persoalan lantaran pihaknya mengetahui Pemilu mesti digelar dengan baik.

"Kami juga berusaha untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun ada banyak orang yang mungkin tidak bisa kami kontrol kemudian dijustifikasi sebagai tindakan pelanggaran," tandasnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Muhammad Rodhi