Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Pekerja Pembangunan IKN Tetap Bisa Nyoblos Pemilu Rabu Besok

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pekerja Pembangunan IKN Tetap Bisa Nyoblos Pemilu Rabu Besok
Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Mohammad Khazin. (Sumber: Antara)

Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), mengatakan bahwa para pekerja yang tengah membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten PPU, Mohammad Khazin, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai perusahaan Kawasan IKN, agar para pekerja dapat melakukan pencoblosan pada Rabu (14/2/2024).

"Bawaslu harus memastikan sesuai konstitusi, bahwa (pemerintah) menjamin hak pilih bagi warga negara," kata Khazin, seperti dilansir Antara, Minggu (12/2/2024).

Adapun sejak tahun 2023, Bawaslu Kabupaten PPU telah bersosialisasi kepada berbagai perusahaan yang beroperasi di kawasan IKN. Khususnya yang berasal dari luar Kaltim agar mendapat akses dan mau berpartisipasi dalam Pemilu 2024 sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Lebih lanjut, kata Khazin, pihak Bawaslu Kabupaten PPU juga turut memastikan tidak adanya intervensi dari para perusahaan terhadap hak pilihan pekerja IKN.

“Oleh karena itu, kemudian langkah-langkah Bawaslu yang diambil adalah dengan melakukan mitigasi terkait dengan adanya potensi pelanggaran yang akan terjadi," ucap Khazin.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten PPU juga terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keseluruhan prosesi Pemilu 2024 mulai dari pencoblosan, perhitungan suara, hingga rekapitulasi hasil suara.

Khazin menilai momentum ini sebagai Pemilu pertama dengan kehadiran IKN, namun tetap ada tantangan yang harus diatasi.  Katanya, megaproyek IKN mendatangkan banyak pekerja yang berasal dari luar Kabupaten PPU.

Banyaknya pekerja yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu, maka akan sedikit sulit untuk pengawasan guna memitigasi terjadinya pelanggaran hak suara.

"Yang akan menggunakan hak pilihnya di IKN itu kan rata-rata adalah orang baru, tidak semuanya kenal. Jadi itu kemudian agak sulit melakukan mitigasi orang-orang yang benar-benar mempunyai hak pilihnya," terangnya.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten PPU menggandeng berbagai pihak termasuk KPU Kabupaten PPU, terus melakukan pengawasan guna memitigasi adanya pelanggaran Pemilu 2024 di IKN.

Diketahui, Sabtu (10/2/2024) merupakan hari kampanye terakhir bagi para kandidat Pilpres maupun Pileg 2024. Sebab, pada hari Minggu-Selasa (11-13/2/2024) adalah masa tenang kampanye.

Setelahnya, hari pencoblosan dilakukan pada Rabu (14/2/2024). Di hari yang sama, penghitungan suara dilakukan. Rekapitulasi suara kemudian dilakukan pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Sebagai informasi, masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk debat telah dilaksanakan empat kali yakni Selasa (12/12), Jumat (22/12), Minggu (7/1), dan Minggu (21/1). Adapun debat terakhir atau kelima telah digelar pada Minggu (4/2/2024).

(Laporan: Jihan Susmita Dewi)

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Muhammad Rodhi