
Pantau - Hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, adalah hari di mana Indonesia menggelar pemungutan suara Pemilu 2024 secara serentak di seluruh negeri.
Dalam proses pemungutan suara ini, setiap warga hanya memiliki satu hak untuk memberikan suaranya.
Namun, penting untuk diingat bahwa menggunakan hak pilih orang lain adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi pidana penjara selama 1,5 tahun, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 533.
UU tersebut juga mengatur tentang pemilih yang mencoba untuk memberikan suaranya lebih dari sekali. Pasal tersebut menyatakan bahwa mereka yang dengan sengaja mencoba untuk memberikan suara lebih dari sekali dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp18 juta.
Selain itu, setiap warga juga memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan yang benar saat mengisi data daftar pemilih pemilu.
Pemalsuan data dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta, seperti yang diatur dalam Pasal 488 UU Pemilu.
UU Pemilu juga menegaskan sanksi bagi mereka yang menghalangi hak pilih orang lain atau mengajak orang lain untuk golput. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 24 juta, menurut Pasal 510.
Selanjutnya, Pasal 517 mengatur sanksi bagi mereka yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 60 juta.
UU Pemilu juga menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan kekerasan atau menghalangi warga lain yang hendak menggunakan hak pilihnya dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 24 juta, sesuai Pasal 531.
Terakhir, atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara bisa dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 12 juta, sesuai dengan Pasal 498 UU Pemilu.
- Penulis :
- Aditya Andreas