Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Hasil Penghitungan Formulir C dan Sirekap Beda, KPU Tegaskan Tak Niat Manipulasi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Hasil Penghitungan Formulir C dan Sirekap Beda, KPU Tegaskan Tak Niat Manipulasi
Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari/ANTARA

Pantau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya tidak ada niatan untuk memanipulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat untuk mengubah hasil suara karena pada dasarnya Formulir C1 Hasil Plano diunggah apa adanya," kata Hasyim, Sabtu (17/2/2024).

Hasyim mengungkapkan Formulir Model C1-Plano yang diunggah oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) itu dapat dimonitor dan disaksikan bersama-sama.

Lalu, Hasyim menyebutkan KPU akan terus mengunggah Formulir Model C1-Plano agar masyarakat terus mengetahui hingga akhir.

"Hanya saja untuk konversi yang kebetulan sistem membacanya kurang akurat atau kurang tepat nanti akan dilakukan koreksi supaya sesuai dengan apa yang formulir yang diunggah," ujar Hasyim.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 guna menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Sofian Faiq