
Pantau - Pakar telematika Roy Suryo menyoroti sejumlah masalah yang muncul terkait sistem rekapitulasi Sirekap yang digunakan KPU.
Ia menilai, sistem ini sebelumnya tidak memiliki uji publik dan uji teknis yang memadai sebelum pelaksanaannya.
“Terlebih lagi, informasi terkait siapa yang membuat sistem tersebut, perusahaan apa yang terlibat, dan proses tender yang dilakukan sebelumnya juga tidak transparan,” ujar Roy dalam sebuah wawancara, dikutip Minggu (18/2/2024).
Roy menegaskan, jika terdapat ribuan pelanggaran dalam proses rekapitulasi, hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem tersebut.
Sebelum digunakan, lanjutnya, sistem semacam itu seharusnya telah melalui uji kesalahan yang menyeluruh untuk memastikan tingkat ketepatan data yang tinggi.
“Jika terdapat kesalahan yang signifikan, maka sistem tersebut tidak layak untuk dipakai,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, Roy Suryo juga menyoroti temuan yang menunjukkan bahwa protokol IP sistem rekapitulasi menunjukkan koneksi dengan Singapura, bukan Indonesia.
“Hal ini jadi pertanyaan, apa hubungannya antara perusahaan yang mengelola sistem tersebut dengan Indonesia? Terutama perusahaan itu tergabung dalam grup Alibaba,” ungkapnya
Oleh karena itu, Roy Suryo menekankan pentingnya dilakukannya audit forensik terhadap sistem rekapitulasi tersebut.
Menurutnya, audit ini perlu dilakukan untuk memeriksa keabsahan dan keandalan sistem, serta mengetahui apakah ada hal yang tidak wajar atau mencurigakan terkait data yang terkelola dalam sistem tersebut.
“Transparansi, uji teknis yang cermat, serta sertifikasi yang jelas adalah hal yang mutlak dalam proses penggunaan sistem rekapitulasi suara dalam pemilu,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas