
Pantau - Pemungutan suara atau pencoblosan Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) kemarin. Saat ini masih dilakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk menentukan hasil Pilpres 2024.
Tahapan Pemilu 2024 setelah pemungutan suara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilhan Umum Tahun 2024.
Berikut simak aturan penetapan hasil Pemilu 2024, jadwal pengumuman, hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden:
- Pencoblosan/Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Sementara, menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, aturan penguman hasil Pemilu 2024 sebagai berikut:
- KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
- KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Berdasarkan aturan di atas, jadi pengumuman Pilpres 2024 paling lambat Kamis, 20 Maret 2024.
Lebih lanjut apabila ada putaran kedua Pemilu 2024, simak jadwalnya:
- 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemil
- 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suar
- 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Penulis :
- Firdha Riris