billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Logis 08 Yakin MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Logis 08 Yakin MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
Foto: Ketum DPP Logis 08, Anshar Ilo.

Pantau - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Loyalis Gibran Indonesia (Logis) 08 angkat bicara perihal proses sengketa Pilpres 2024 yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo mengatakan, gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN) dan nomor 3 Ganjar-Mahfud tidak memiliki landasan hukum yang kuat sehingga sulit untuk MK mengabulkan gugatan mereka.

"Bila kita melihat perkembangan sidang di MK, rasa-rasanya MK akan menolak segala gugatan yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 dikarenakan bukti-bukti yang diajukan sangat lemah," kata Anshar Ilo dalam keterangannya dikutip Pantau.com, Jumat (19/4/2024).

Menurut Anshar Ilo, tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) hanyalah lips service yang tak memiliki dasar hukum kuat sehingga sulit dibuktikan.

"Selama proses persidangan berlangsung, tuduhan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif tidak terbukti sama sekali," tegasnya.

Parahnya lagi, lanjut Anshar Ilo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) difitnah telah melakukan abuse of power dengan memobilisasi instrumen negara dan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

"Segala tuduhan 01 dan 03, termasuk kepada Jokowi adalah sebuah tuduhan yang berlebihan," ungkapnya.

"Kami juga melihat ada upaya character assassination atau pembunuhan karakter terhadap Presiden Jokowi," sambungnya.

Melihat perkembangan yang ada, baik hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU RI maupun dinamika yang berkembang di sdiang MK, Anshar Ilo yakin majelis hakim konstitusi akan menolak segala bentuk gugatan pemohon pada 22 April 2024.

Penulis :
Khalied Malvino