
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan perkara yang soal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini diucapkan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Sengketa ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (capres) di Pilpres 2024. Pertama capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Kedua, capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024
Sebagai informasi, KPU mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah. Kemudian disusul oleh Anies-Muhaimin Iskandar yang mendapar suara sah sebanyak 40.971.906, selanjutnya Ganjar-Mahfud sebesar 27.040.878 suara.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris