
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengklaim adanya dugaan intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon (paslon) tidak terbukti.
“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam perkara ini, Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendalilkan adanya intervensi Presiden terhadap perubahan syarat paslon presiden dan wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan sebagai bukti yang memadai untuk menunjukkan bahwa terdapat tindakan nepotisme yang mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.
Selanjutnya, dia mengatakan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK. Arief pun menyebut latar belakang dan keberlakuan putusan dimaksud telah berkali-kali ditegaskan Mahkamah dalam putusan pengujian undang-undang setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan.
Dengan demikian, MK menyimpulkan tidak terdapat permasalahan dalam pemenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. MK juga menyatakan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan ketentuan.
Diketahui, MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
(Laporan: Nur Nasy'a Dalila)
- Penulis :
- Ahmad Munjin