
Pantau - Eks Co-captain Timnas AMIN, Sudirman Said dan Abdullah Mansuri, batal maju sebagai pasangan bakal calon independen di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Meskipun pasangan tersebut telah mengajukan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke KPU DKI Jakarta, mereka tidak melanjutkan proses selanjutnya.
Menurut aturan KPU, Sudirman-Abdullah seharusnya menyerahkan syarat jumlah dan sebaran penerimaan pendukung agar pendaftarannya dapat berlanjut dan dinyatakan sah sebagai pasangan calon gubernur (cagub).
Namun, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyatakan, hanya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto yang memenuhi syarat tersebut.
"Hanya Pak Dharma (dan Kun Wardana) yang memenuhi syarat itu," kata Wahyu pada Selasa (14/5/2024).
Komisioner KPU, Idham Holik, mengkonfirmasi bahwa dari 11 bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang telah meminta dan mengaktivasi akun SILON, hanya 3 bapaslon yang menyerahkan syarat dukungannya.
Dari ketiga bapaslon tersebut, hanya 2 yang diterima oleh KPU provinsi, termasuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto untuk DKI Jakarta.
"Sebaliknya ada 1 bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan, dikarenakan tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal," jelas Idham.
Data dukungan dari kedua bakal paslon yang memenuhi syarat akan masuk ke tahap verifikasi administrasi mulai 13 Mei hingga 29 Mei 2024.
Sebelumnya, Sudirman Said telah berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta mengenai rencananya untuk maju sebagai bakal calon independen di Pilkada 2024 bersama Abdullah Mansuri.
Namun, langkah mereka terhenti karena tidak memenuhi persyaratan jumlah dan sebaran dukungan yang diperlukan.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Khalied Malvino