
Pantau - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menegaskan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menyatakan, perubahan ini penting agar pemilu menjadi lebih murah, mudah, dan membawa berkah bagi masyarakat.
"Kita harus betul-betul merevisi UU Pemilu agar pemilu itu jadi murah, jadi mudah, jadi berkah karena memang UU dan sistem yang kita buat," kata Mardani, Jumat (17/5/2024).
Sebagai Ketua DPP PKS, Mardani mengusulkan sistem proporsional tertutup sebagai alternatif yang bisa diterapkan di Indonesia.
"Misal, harus pemilu itu meningkatkan party id, orang makin suka dengan partai politik. Oleh karena itu, proporsional tertutup itu salah satu caranya," ujarnya.
Menurutnya, dengan sistem proporsional tertutup, masyarakat dapat menilai partai politik berdasarkan visi dan kaderisasi yang mereka miliki.
Hal ini dianggap bisa meningkatkan kepercayaan dan kedekatan masyarakat dengan partai politik.
Saat ini, Pemilu 2024 menerapkan sistem proporsional terbuka, di mana masyarakat bisa memilih langsung wakil mereka di parlemen baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sebaliknya, dalam sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya akan mencoblos lambang partai politik, dan partai akan menentukan kader yang akan duduk sebagai wakil rakyat.
Sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap UU Pemilu terkait Pasal 168 ayat (2).
Para pemohon dalam uji materi tersebut meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Dengan revisi UU Pemilu, Mardani berharap proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mendukung partai politik dalam meningkatkan kualitas kaderisasi dan visi mereka di mata masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas