
Pantau - Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengungkapkan bahwa belum ada pembicaraan di tingkat komisioner untuk mencari sosok pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.
Setelah Hasyim dipecat dari jabatannya karena kasus asusila, KPU masih memiliki waktu 90 hari untuk mencari pengganti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini, posisi Hasyim digantikan sementara oleh Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
"Kita belum membicarakan itu karena masih memiliki waktu dalam Undang-undang 90 hari. Kalau mau digugat kita tunggu, kan. Sebaiknya kita Plt dulu, sampai kemudian terpilih yang definitif," kata Betty di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).
Betty menjelaskan, KPU sedang menunggu penggantian yang kini tengah dikoordinasikan antara Komisi II DPR RI dengan Presiden Jokowi.
Nantinya, surat keputusan (SK) pengangkatan akan diberikan oleh Presiden setelah dikonfirmasi oleh DPR RI.
"SK itu oleh Presiden, tapi kan harus dikonfirmasi apakah memenuhi syarat atau tidak yang bersangkutan oleh DPR RI. Jadi nanti dipanggil lagi. Mekanismenya ada di DPR RI," ucap Betty.
Ia menambahkan, belum ada tenggat waktu pasti kapan kekosongan jabatan Ketua KPU akan diisi oleh orang baru.
"Enggak. As soon as possible," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
- Penulis :
- Aditya Andreas