
Pantau - Sebanyak 107 bakal calon kepala daerah belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, kelengkapan LHKPN masih diteliti hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
"Kan masih diteliti sampai penetapan. Nanti kita cek," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Afif menambahkan, yang merilis kelengkapan bakal calon kepala daerah adalah KPU Daerah masing-masing.
"Ini kan yang menyatakan lengkap tidak lengkap 'kan teman-teman di provinsi, kabupaten/kota. Nanti kami cek," ujarnya.
Baca Juga: Putusan MK Ini Dinilai Perkuat Kaderisasi Partai Politik
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sebanyak 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah sudah lengkap.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat kuasa. Oleh karena itu KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.
Apabila bakal calon kepala daerah ingin melakukan pelaporan secara daring/online, maka dapat menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email [email protected].
Sedangkan, kepada bakal calon kepala daerah yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini sampai dengan pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
- Penulis :
- Fadly Zikry