
Pantau-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pemilih untuk mendukung dan mengampanyekan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU Idham Holik mengatakan, kampanye Pilkada di daerah yang memiliki satu pasangan calon pada dasarnya sama dengan daerah yang memiliki lebih dari satu pasang calon kepala daerah.
"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon," kata Idham dikutip seperti dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Diperbolehkannya kampanye kotak kosong merupakan bentuk sikap proposional KPU dengan pilihan politik masyarakat. KPU menjamin kebebasan masyarakat untuk memilih sesuai dengan preferensi politik masing-masing.
"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," ujarnya.
Baca juga: Fenomena Kotak Kosong di Pilkada Makin Marak, Guspardi: Bukti Kegagalan Kaderisasi!
Dia juga meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal yang sama, yaitu melarang adanya kampanye dihari tenang dan hari pencoblosan.
"Maka, kami akan larang dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," pungkasnya. (Tubagus Rachmat).
- Penulis :
- Wira Kusuma