Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Pakar: Peran Masyarakat Sipil Krusial dalam Mengawal Proses Pemilu Demokratis

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Pakar: Peran Masyarakat Sipil Krusial dalam Mengawal Proses Pemilu Demokratis
Foto: Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini (Antara)

Pantau - Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa masyarakat sipil memiliki peran penting dalam memastikan proses pemilu dan pilkada berjalan secara demokratis dan berkeadilan. Partisipasi masyarakat, kata Titi, tidak hanya terbatas pada hari pemungutan suara, melainkan harus dimulai sejak proses pembuatan regulasi hingga penyelesaian sengketa pemilu.

"Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat sipil untuk mengawal jalannya pemilu, terutama melalui mekanisme uji materi (judicial review)," kata Titi dalam sebuah webinar bertema "Peran Civil Society dalam Mewujudkan Pilkada yang Jujur dan Adil", Jumat (4/10/2024).

Titi mencontohkan dampak positif dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Keputusan ini, menurutnya, mengubah peta politik lokal dan memungkinkan lebih banyak kompetisi, menghindari pencalonan tunggal di sejumlah daerah dalam Pilkada 2024.

“Dengan adanya mekanisme ini, masyarakat sipil dapat berperan sejak awal, memastikan bahwa kerangka hukum pemilu dan pilkada demokratis serta mendukung kompetisi yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan,” ujarnya.

Namun, Titi juga mengakui bahwa beberapa putusan MK masih memicu kontroversi, seperti syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kendati demikian, dia menegaskan pentingnya peran MK dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam proses pemilu.

Baca Juga:
Ketua MPR Ahmad Muzani Ajak Anggota Fokus Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilu 2024
 

Titi menekankan bahwa pemilu merupakan proses berkelanjutan yang mencakup tiga tahapan utama: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule application), dan penyelesaian sengketa (rule adjudication). Seluruh tahapan ini, katanya, harus diawasi secara ketat oleh masyarakat sipil untuk memastikan pemilu berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dia juga menekankan bahwa kepedulian terhadap proses pemilu harus melampaui tahap pemungutan suara saja.“Pemilu yang bebas dan adil tidak bisa ditunggu hasilnya di bilik suara. Harus ada upaya aktif dari masyarakat sipil untuk mengawasi keseluruhan proses pemilihan,” imbuhnya.

Titi menutup pembicaraannya dengan menekankan bahwa cita-cita Indonesia untuk mencapai "Indonesia Emas" hanya bisa terwujud melalui pemerintahan yang bersih dan antikorupsi, yang dimulai dari pemilu yang bersih dan bebas dari kecurangan. "Masyarakat sipil yang dinamis dan berpartisipasi secara bermakna adalah kunci untuk mencapai hal ini," katanya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah