
Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang untuk memeriksa Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan laporan Pemilu 2024. Ketua Majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, menyatakan sidang yang diadakan di Bengkulu pada Kamis (31/10/2024) tersebut memeriksa perkara Nomor 209-PKE-DKPP/IX/2024.
Perkara ini dilaporkan oleh Septo Adinara, yang mengadukan Ketua Bawaslu Faham Syah beserta tiga anggota lainnya, yaitu Eko Sugianto, Asmara Wijaya, dan Debisi Ilhodi. Menurut pengadu, para teradu diduga melanggar prinsip integritas, profesionalitas, dan kemandirian dengan mengambil langkah penanganan pelanggaran melalui pemeriksaan acara cepat yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur resmi saat rekapitulasi suara di Bengkulu.
Kuasa pengadu, Suryadi, mengungkapkan bahwa keputusan Bawaslu yang meminta KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan penghitungan ulang suara DPRD Kabupaten di lima TPS di Bengkulu Tengah dinilai tidak sah. Suryadi berpendapat bahwa penentuan sah atau tidaknya suara seharusnya tidak bisa diproses dalam format acara cepat.
Baca Juga:
Bawaslu: Jokowi Boleh Ikut Kampanye, Tidak Melanggar Aturan
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah menepis tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tindakan mereka sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 41 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Menurutnya, dugaan pelanggaran administratif dalam rekapitulasi suara memang dapat ditangani melalui pemeriksaan cepat, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
"Keputusan ini awalnya muncul dari keberatan yang disampaikan oleh saksi dari salah satu partai politik yang menduga adanya manipulasi suara sah yang dianggap tidak sah oleh KPPS. Keberatan ini sudah disampaikan pada rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten, tetapi tidak mendapat tindak lanjut," jelas Faham Syah.
Lebih lanjut, Faham Syah menyatakan bahwa sesuai ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, keberatan saksi tersebut memang bisa diproses di tingkat provinsi. Selain itu, tindakan yang diambil Bawaslu Bengkulu juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"Putusan MK ini menunjukkan bahwa penanganan laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bawaslu Bengkulu telah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah