Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Cegah Kekisruhan, Komisi II DPR Desak KPU Sempurnakan Sirekap

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Cegah Kekisruhan, Komisi II DPR Desak KPU Sempurnakan Sirekap
Foto: Rapat Komisi II DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk menyempurnakan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) sebelum sistem ini kembali digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP pada Kamis (31/10/2024).

“Komisi II DPR RI menegaskan kembali kepada KPU RI untuk menyempurnakan Sirekap dan akan membahas kesepakatan penggunaannya pada rapat berikutnya,” kata Rifqinizamy, membacakan salah satu poin kesimpulan rapat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, juga menggarisbawahi pentingnya evaluasi ulang terhadap Sirekap, dengan mempertimbangkan sejumlah masukan dari anggota Komisi II DPR terkait keamanan data dalam sistem tersebut. 

“Saya pikir masukan dari kawan-kawan ada benarnya. Sirekap perlu di-review ulang, terutama soal pengamanan data,” ujar Dede.

Baca Juga: KPU RI: 99,77% Anggaran Pilkada 2024 Sudah Cair dari Hibah Daerah

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengakui adanya sejumlah masalah dalam implementasi Sirekap pada Pemilu 2024. 

Menurutnya, sistem ini tidak sepenuhnya dapat berjalan dengan sempurna, dan bahkan menimbulkan kegaduhan di publik.

“Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 memang menimbulkan beberapa tantangan. Semangat penggunaan Sirekap adalah untuk mempercepat dokumentasi formulir C hasil (plano), meskipun tetap didasarkan pada penghitungan manual yang resmi,” jelas Afif, Jumat (1/11/2024). 

Afif juga menambahkan, Sirekap tidak dianggap sebagai hasil resmi sesuai dengan ketentuan undang-undang, tetapi tetap dipandang penting dalam mendokumentasikan hasil dengan lebih cepat.

Penulis :
Aditya Andreas