Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Komisi II DPR Tegaskan Sirekap Bukan Acuan Utama Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi II DPR Tegaskan Sirekap Bukan Acuan Utama Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Foto: Ilustrasi aplikasi Sirekap.

Pantau - Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa Sirekap Mobile, yang digunakan KPU RI pada Pilkada 2024, tidak dapat dijadikan acuan utama dalam rekapitulasi suara. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

"Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) dan hasil rapat dengar pendapat (RDP) KPU dengan Komisi II DPR RI, Sirekap bukanlah acuan utama dalam hal rekapitulasi suara," ujar Rifqinizamy. 

Ia menambahkan, aplikasi ini lebih difungsikan sebagai alat bantu untuk mendukung proses rekapitulasi suara.

Baca Juga: Dukung Pilkada Serentak, Komdigi Kampanyekan Pilkada Damai 2024

Rifqinizamy menekankan, Sirekap berperan dalam membantu KPU memastikan proses rekapitulasi suara dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga pusat dapat berlangsung transparan dan akuntabel. 

"Dalam sosialisasi Sirekap Mobile bersama KPU, ini menjadi bagian dari upaya memperkokoh demokrasi konstitusional," lanjutnya.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, juga menegaskan bahwa aplikasi Sirekap telah mengalami sejumlah pembaruan dalam persiapan Pilkada 2024. 

"Sirekap untuk Pilkada 2024 sudah kami perbaiki setelah menerima masukan, termasuk dari sidang Mahkamah Konstitusi," jelas Betty dalam kegiatan sosialisasi Sirekap Mobile di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/10/2024).

Penulis :
Aditya Andreas