
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tiga kecamatan, yakni Menteng, Senen, dan Sawah Besar. Penolakan ini memicu berbagai tanggapan, termasuk dari DPR dan KPU setempat.
Tanggapan Komisi II DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai langkah saksi RIDO menolak menandatangani rekapitulasi merupakan bentuk protes yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu tidak akan mengubah hasil penghitungan suara.
"Penolakan tanda tangan tidak memengaruhi hasil, tetapi menjadi bukti penting jika keberatan ini dibawa ke tingkat provinsi atau ke jalur hukum. Ini mekanisme demokrasi yang wajar," kata Dede.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pilkada untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
Klarifikasi KPU Jakarta Pusat
Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, menjelaskan bahwa ketidaksepakatan tersebut tidak memengaruhi hasil akhir rekapitulasi suara. Menurutnya, sesuai pedoman teknis, keberatan saksi akan dicatat dalam formulir kejadian khusus.
Baca Juga:
Timses RIDO Akan Laporkan KPU DKI ke DKPP Terkait Penyebaran Formulir C6 yang Tidak Profesional
"Penolakan tanda tangan oleh saksi paslon 01 sudah kami catat sebagai bagian dari prosedur. Hasil rekapitulasi tetap sah dan dilanjutkan ke tingkat berikutnya," ujar Sahat, Selasa (3/12/2024).
Ia menambahkan, alasan penolakan dari pihak paslon 01 meliputi kekhawatiran atas rendahnya partisipasi pemilih dan dugaan kurang optimalnya distribusi undangan memilih (formulir C6).
"Mereka mempertanyakan rendahnya partisipasi pemilih serta laporan dari warga terkait undangan memilih yang tidak diterima," ungkapnya.
Langkah Selanjutnya
Tim RIDO melalui ketua tim pemenangannya, Jafaruddin, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terkait temuan ini. "Kami mendalami dugaan pelanggaran, terutama terkait rendahnya partisipasi pemilih yang disebabkan distribusi undangan yang tidak merata," ujar Jafaruddin.
Sementara itu, KPU Jakarta Pusat menegaskan akan tetap melanjutkan proses rekapitulasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tahapan selanjutnya adalah pleno tingkat provinsi yang akan dilaksanakan dalam beberapa hari mendatang.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah