
Pantau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan bahwa pencopotan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah (RNF), yang terjerat kasus narkotika, masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
"Belum (dicopot), karena untuk proses itu kita harus menunggu keputusan pengadilan yang inkrah," ujar Kordiv Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, saat dikonfirmasi di Bandung, Jumat (7/3/2025).
Muamarullah mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penegak hukum di Polres Cimahi dan akan segera melaporkan kasus ini ke Bawaslu RI untuk menunggu arahan lebih lanjut.
"Kami dari Bawaslu Jabar sudah mendapatkan informasi terkait penangkapan ini. Kami akan melaporkannya ke Bawaslu RI dan menunggu tindak lanjutnya. Jika sudah ada keputusan resmi, maka kami pasti akan bersikap," tambahnya.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap usai Pakai Narkoba, Ngaku Khilaf
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu di Jawa Barat agar menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Kami sebagai lembaga negara harus bertanggung jawab secara hukum dan etika. Kepada teman-teman di Bawaslu seluruh Jawa Barat, saya mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum," tegasnya.
Kronologi Penangkapan
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi bersama dua rekannya saat sedang berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di daerah Cililin, Bandung Barat.
"Ada seorang pengacara, pemilik rumah, dan satu lagi adalah Ketua Bawaslu KBB (RNF)," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Cimahi, Jumat.
Tri menjelaskan bahwa saat penggerebekan, ketiganya tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,84 gram beserta alat hisapnya.
"Ketiganya merupakan pengguna. Mereka menggunakan sabu di salah satu rumah. Saat diamankan, mereka sedang mengonsumsinya," tambahnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah