
Pantau - Pemerintah Kabupaten Serang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) guna mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dana hibah ini akan disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan bahwa anggaran PSU telah dihitung secara cermat bersama KPU, Bawaslu, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar seluruh kebutuhan dapat terpenuhi."PSU ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya KPU dan Bawaslu. Pemerintah daerah hingga forkopimda harus terlibat agar berjalan sesuai aturan," ujar Tatu.
Baca Juga:
KPU Parimo Pertimbangkan Perubahan Jadwal PSU Pilkada Demi Akomodasi Hak Pilih
Dalam pembagian dana, KPU Kabupaten Serang menerima alokasi terbesar, yakni Rp38 miliar. Sementara itu, Bawaslu mendapat Rp9,9 miliar, dan unsur pengamanan Polri/TNI memperoleh Rp1,83 miliar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya mengajukan anggaran sebesar Rp12 miliar, namun Pemkab Serang menyetujui Rp9,9 miliar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah."Meski tidak sesuai dengan pengajuan awal, kami tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan dengan maksimal," tegasnya.
Pemkab Serang menekankan bahwa PSU harus berlangsung secara jujur, adil, serta menjamin kenyamanan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah