
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) tengah mempertimbangkan perubahan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 yang semula direncanakan pada 19 April 2025.
Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima, menyampaikan bahwa pihaknya menerima permohonan dari lima jemaat Gereja Kristen Adven yang meminta penyesuaian waktu pencoblosan agar mereka tetap bisa menggunakan hak pilih tanpa mengganggu jadwal ibadah mereka.
“Kami telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait permintaan ini. Arahan dari KPU RI adalah agar kami menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara yang dapat mengakomodasi hak pilih semua warga,” ujar Ariyana, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga:
Bupati Serang Kembali Mangkir dari Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan di PSU Pilkada
Dalam regulasi yang ada, pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00 WITA hingga 13.00 WITA, sehingga permintaan jemaat untuk mencoblos di sore hari tidak dapat langsung dikabulkan. Oleh karena itu, KPU Parimo akan menggelar rapat koordinasi pada 22 Maret bersama perwakilan calon, partai politik, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas opsi perubahan jadwal pemungutan suara.
Selain faktor toleransi beragama, KPU juga harus mempertimbangkan kesiapan logistik jika jadwal pemungutan suara dimajukan menjadi 16 April.
"Kami akan berupaya menetapkan jadwal yang dapat mengakomodasi seluruh hak pilih warga tanpa mengganggu tahapan pemilu yang telah ditetapkan," tambahnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah