Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bupati Serang Kembali Mangkir dari Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan di PSU Pilkada

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Bupati Serang Kembali Mangkir dari Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan di PSU Pilkada
Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Banten, Senin, (17/3/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Pantau - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, kembali tidak menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyatakan bahwa ini adalah kali kedua Bupati Serang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebelumnya, panggilan pertama dijadwalkan pada Sabtu, 15 Maret 2025, namun Bupati Serang tidak hadir dan hanya diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda). Panggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025, juga kembali tidak dihadiri tanpa alasan yang jelas.

"Informasi dari unit Penanganan Pelanggaran (PP) menyebutkan bahwa beliau tidak bisa hadir. Namun, alasan pastinya belum kami ketahui karena belum ada konfirmasi langsung," ujar Furqon.

Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Serang Perkuat Pengawasan PSU Pilkada dengan 87 Panwascam Baru
 

Menurut Furqon, pemanggilan ini berkaitan dengan laporan dugaan ketidaknetralan Bupati Serang dalam agenda Safari Ramadan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Program tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

"Kami telah meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) yang merupakan bagian dari panitia pelaksana kegiatan," tambahnya.

Selain itu, dua orang saksi dari pihak pelapor juga telah dimintai keterangan. Bawaslu berencana membahas lebih lanjut kasus ini melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten atas dugaan penggunaan program Safari Ramadan sebagai sarana kampanye terselubung untuk pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna. Dugaan ini menimbulkan polemik karena acara tersebut merupakan agenda resmi Pemkab Serang.

Bawaslu Kabupaten Serang masih terus mendalami kasus ini dan akan mengambil langkah lebih lanjut berdasarkan bukti serta keterangan yang telah dikumpulkan

Penulis :
Ahmad Ryansyah