
Pantau - Ramadan telah memasuki 10 malam terakhir yang menjadi salah satu anjuran Rasulullah SAW memperbanyak amalan ibadah. Salah satu amalan yang dicontohkan Rasulullah SAW adalah i'tikaf.
Secara etimologi, i'tikaf berasal dari bahasa Arab yaitu ‘akafa yang memiliki makna atau memenjarakan. Merujuk pada pengertian tersebut, i'tikaf merupakan ibadah penyerahan diri kepada Allah dengan cara berdiam diri dalam masjid.
Mayoritas ulama berpendapat, i'tikaf dianjurkan setiap saat untuk dilakukan, tetapi waktu yang paling utama adalah ketika bulan Ramadan.
Terdapat beberapa dalil di dalam Al-Qur'an maupun hadis yang berbicara mengenai i'tikaf. Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 125:
وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang i'tikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud"
Pada ayat 187 di Surat Al-Baqarah, Allah berfirman:
…..وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ ….
"…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya….."
Sedangkan menurut hadis yang diriwayatkan Aisyah RA mengatakan, "Rasulullah SAW beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri'tikaf sepeninggal beliau" (HR. Bukhari dan Muslim).
Secara umum, para ulama telah menyepakati bahwa dalam pelaksanaan i'tikaf, terdapat 4 rukun yang wajib dipenuhi, yaitu:
Pertama, orang yang beri'tikaf (mutakif).
Ketetapan dari para ulama bahwa syarat dari sahnya seseorang sebagai mutakif ada empat, yaitu muslim, akil, mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk), serta suci dari hadas besar.
Kedua, niat beri'tikaf.
Fungsi dari niat saat beritikaf adalah untuk menegaskan perbedaan antara ibadah dan selain ibadah saat seseorang berdiam diri di masjid. Sebab, bisa saja orang yang berdiam diri di masjid bukan dalam rangka ibadah, misalnya sekedar duduk ngobrol dengan rekannya.
Ketiga, tempat i'tikaf (mutakaf fihi). Ulama sepakat tempat untuk beritikaf adalah di masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 187:
…..وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ ….
"…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya….."
Keempat, menetap di tempat i'tikaf dalam jangka waktu tertentu. Sebagian besar melaksanakan i'tikaf selama semalam suntuk.
Secara etimologi, i'tikaf berasal dari bahasa Arab yaitu ‘akafa yang memiliki makna atau memenjarakan. Merujuk pada pengertian tersebut, i'tikaf merupakan ibadah penyerahan diri kepada Allah dengan cara berdiam diri dalam masjid.
Mayoritas ulama berpendapat, i'tikaf dianjurkan setiap saat untuk dilakukan, tetapi waktu yang paling utama adalah ketika bulan Ramadan.
Terdapat beberapa dalil di dalam Al-Qur'an maupun hadis yang berbicara mengenai i'tikaf. Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 125:
وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang i'tikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud"
Pada ayat 187 di Surat Al-Baqarah, Allah berfirman:
…..وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ ….
"…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya….."
Sedangkan menurut hadis yang diriwayatkan Aisyah RA mengatakan, "Rasulullah SAW beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri'tikaf sepeninggal beliau" (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarat dan Ketentuan I'tikaf
Secara umum, para ulama telah menyepakati bahwa dalam pelaksanaan i'tikaf, terdapat 4 rukun yang wajib dipenuhi, yaitu:
Pertama, orang yang beri'tikaf (mutakif).
Ketetapan dari para ulama bahwa syarat dari sahnya seseorang sebagai mutakif ada empat, yaitu muslim, akil, mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk), serta suci dari hadas besar.
Kedua, niat beri'tikaf.
Fungsi dari niat saat beritikaf adalah untuk menegaskan perbedaan antara ibadah dan selain ibadah saat seseorang berdiam diri di masjid. Sebab, bisa saja orang yang berdiam diri di masjid bukan dalam rangka ibadah, misalnya sekedar duduk ngobrol dengan rekannya.
Ketiga, tempat i'tikaf (mutakaf fihi). Ulama sepakat tempat untuk beritikaf adalah di masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 187:
…..وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ ….
"…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya….."
Keempat, menetap di tempat i'tikaf dalam jangka waktu tertentu. Sebagian besar melaksanakan i'tikaf selama semalam suntuk.
- Penulis :
- Aditya Andreas