billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

Hidung Mimisan, Puasa Ramadan Tetap Sah atau Batal? Ini Dalil dan Penjelasan Lengkapnya!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Hidung Mimisan, Puasa Ramadan Tetap Sah atau Batal? Ini Dalil dan Penjelasan Lengkapnya!
Foto: ilustrasi orang mimisan - freepik

Pantau - Mimisan adalah kondisi keluarnya darah dari hidung karena adanya pembuluh darah yang pecah di dalam rongga hidung. Banyak yang masih mempertanyakan apakah mimisan dapat membatalkan puasa.

Secara umum diketahui jika makan, minum, berhubungan intim, atau masuknya sesuatu ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa. Tapi, bagaimana dengan hidung mimisan?

Menurut para ulama, mimisan tidak membatalkan puasa jika terjadi secara alamiah dan tidak disengaja. Ini karena mimisan adalah darah yang keluar dari tubuh dan tidak masuk ke dalam tubuh.

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, mimisan tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti dalam karya monumentalnya yang berjudul Kassyaf al-Qina.

وَ (لَا) فِطْرَ (إنْ جَرَحَ) الصَّائِمُ (نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إلَى جَوْفِهِ) شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ (وَلَوْ) كَانَ الْجَرْحُ (بَدَلَ الْحِجَامَةِ) (وَلَا) فِطْرَ (بِفَصْدٍ وَشَرْطٍ وَلَا بِإِخْرَاجِ دَمِهِ بِرُعَافٍ) ؛ لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيهِ وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيهِ

Artinya: "Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah. Tidak pula membatalkan puasa disebabkan al-Fashdu (mengeluarkan darah dengan merobek otot), al-Syarthu (menyayat kulit untuk menyedot darah), dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash (syariat) di dalamnya sedangkan metode qiyas tidak menuntutnya." (Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kassyaf al-Qina', juz 2, hal. 320).

Dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah al-Zuhaili, disebutkan juga bahwa mimisan tidak membatalkan puasa sebab tidak ada nash dan qiyas yang menuntutnya.

لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ -إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ

Artinya: "Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya."(Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-FIqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).

Hal ini sesuai dengan pedoman bahwa segala sesuatu yang keluar dari tubuh tidak membatalkan puasa. Namun, perlu diingat bahwa jika mimisan terjadi dalam jumlah yang sangat banyak dan dapat melemahkan tubuh, maka puasa dapat dibatalkan dan diganti pada hari lain.

Jika Anda mengalami mimisan saat puasa, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk terus menahan lapar dan haus hingga waktu berbuka tiba, terutama jika Anda kehilangan banyak darah.

Tindakan pertolongan pertama sangat penting untuk segera dilakukan, dan jika diperlukan, Anda dapat meminta bantuan dari keluarga atau teman untuk menemani Anda ke dokter .

Jadi, secara umum, mimisan tidak membatalkan puasa jika terjadi secara alamiah dan tidak disengaja. Namun, jika mimisan terjadi dalam jumlah yang sangat banyak dan dapat melemahkan tubuh, puasa dapat dibatalkan dan diganti pada hari lain.

Penting! jika anda memiliki kekhawatiran lebih lanjut tentang kondisi kesehatan anda saat berpuasa, disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter atau ahli agama agar mendapatkan nasihat yang lebih spesifik sesuai dengan situasi kondisi badan.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq