
Pantau - Rukun haji merupakan sejumlah tata pelaksanaan kegiatan ibadah haji yang harus dilakukan saat melaksanakan ibadah haji. Karena, seseorang yang tidak melaksanakan rukun haji bisa dikatakan hajinya tidak sah sehingga harus diulang.
Dilansir dari NU Online, terdapat lima rukun haji yang harus dilaksanakan. Kelima rukun haji tersebut juga dijelaskan dalam kitab Fathul Qaribil Mujib kitab fiqih Madzhab Syafi’i.
1. Ihram
Merupakan niat beribadah haji yang dilaksanakan pada saat miqat. Ihram harus memperhatikan waktu (miqat zamani) dan tempat (miqat makani).
Adapun pelaksanaannya (miqat zamani), niat harus dilakukan di bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan awal Dzulhijjah.
Sementara miqat makani, bagi masyarakat Indonesia, miqat-nya disesuaikan dengan gelombang. Bagi jamaah gelombang pertama, miqat dimulai dari Dzulhulaifah (Bir Ali).
Sementara bagi jamaah gelombang kedua, miqat-nya yaitu ketika berada di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil atau di Bandara King Abdul Azis Jeddah (sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980 dan dikukuhkan kembali pada tanggal 19 September 1981 tentang Miqat Haji dan Umrah) atau Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air.
2. Wuquf di Bukit Arafah
Adapun waktu pelaksanaan wukuf yaitu mulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Jamaah haji dapat memilih antara waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.
Baca juga:
Kemenag Imbau Jemaah Haji 1445 H Waspadai Aksi Tipu-tipu Joki Hajar Aswad
Kemenag: Layani Jemaah Haji Lansia Seperti Orang Tua Sendiri
3. Thawaf Ifadhah
Setelah wukuf, jamaah haji berjalan menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf ifadhah yaitu berjalan mengelilingi Ka’bah berputar melawan arah jarum jam sebanyak tujuh kali putaran.
Adapun waktu pelaksanaan yang utama adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul. Sedangkan waktu lainnya ialah sesudah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah terbitnya fajar di tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah keluarnya matahari di tanggal 10 Dzulhijjah.
Tak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ini, tetapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
4. Sa’i
Merupakan lari-lari kecil yang dilakukan oleh jamaah haji dari bukit Shafa ke Marwah sebanyak 7 kali putaran.
5. Tahallul
Adalah kegiatan mencukur rambut setelah selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
- Penulis :
- Latisha Asharani
- Editor :
- Latisha Asharani